Kenali 3 Golongan Obat Tradisional di Indonesia

Fauziah Nurhasanah, 24 August, 2022

Kekayaan alam yang melimpah mendorong penduduk Indonesia dalam pemanfaatan bahan alam di kehidupan manusia. Salah satu pemanfaatan bahan alam yang telah dilakukan sejak jaman nenek moyang adalah untuk pengobatan tradisional.

Apa itu Obat Tradisional?

Widya Herbal Obat Tradisional

Pengobatan tradisional dapat didefinisikan sebagai pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun-temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Upaya pemeliharaan kesehatan yang telah lama dilakukan ini menggunakan ramuan obat tradisional yang berasal dari bahan alam. Meski sebagian besar bahan alam yang digunakan adalah tumbuhan, pemanfaatan hewan dan mineral pun telah banyak diterapkan untuk pengobatan tradisional.

Hingga kini, pengobatan tradisional masih menjadi salah satu pilihan dalam pemeliharaan kesehatan. Mengacu data statistik dari Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, terdapat 44.3% masyarakat Indonesia memanfaatkan obat tradisional untuk upaya pemeliharaan kesehatan. Jumlah ini meningkat bila dibandingkan dengan data statistik Riskesdas 2013 yaitu pada angka 30,4% (Kemenkes RI, 2018).

3 Golongan Obat Tradisional

Seiring berkembangnya jaman dan teknologi, obat tradisional pun ikut berkembang terutama dalam proses produksi dan pengemasannya. Standarisasi bahan alam dan uji saintifik pun diterapkan untuk menghasilkan obat tradisional untuk dapat memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia.

Berdasarkan klaim, cara pembuatan dan cara pembuktian khasiatnya, obat tradisional terbagi menjadi 3 golongan yaitu jamu, obat herbal terstandar (OHT), dan fitofarmaka.

  • Jamu

 

Logo Jamu

Jamu adalah obat tradisional yang disediakan secara tradisional dan telah digunakan secara turun temurun selama puluhan atau ratusan tahun yang telah dibuktikan secara empiris keamanan dan manfaatnya untuk tujuan kesehatan tertentu. Jamu harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
    2. Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris
    3. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Logo jamu berbentuk ranting daun berwarna hijau yang terletak dalam lingkaran dengan latar belakang putih. Logo ini harus dicantumkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur jamu.

  • Obat Herbal Terstandar (OHT)

 

Logo Obat Herbal Terstandar

Obat Herbal Terstandar (OHT) atau scientific based herbal medicine adalah obat yang disajikan dari ekstrak atau sari bahan alam yang dapat berupa tanaman obat, hewan, maupun mineral. Obat jenis ini umumnya telah ditunjang dengan pembuktian saintifik seperti uji preklinik. Obat Herbal Terstandar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
    2. Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/preklinik
    3. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
    4. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Logo obat herbal terstandar berbentuk jari-jari daun berjumlah 3 pasang berwarna hijau yang terletak pada lingkarang dengan latar belakang putih, kuning, atau warna lain yang kontras dengan warna logo. Logo ini harus dicantumkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur jamu.

  • Fitofarmaka

 

Logo Fitofarmaka

Fitofarmaka atau juga disebut dengan clinical based herbal medicine merupakan bentuk paling modern dari obat tradisional dan telah melalui uji santifik berupa uji klinik sehingga dapat digunakan di sarana pelayanan kesehatan. Fitofarmaka harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

    1. Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
    2. Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/klinik
    3. Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
    4. Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Logo fitofarmaka berbentuk jari-jari daun yang kemudian membentuk bintang berwarna hijau yang terletak pada lingkarang dengan latar belakang putih, kuning, atau warna lain yang kontras dengan warna logo. Logo ini harus dicantumkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur jamu.

(Badan POM, 2004; BPOM RI, 2015).

Menarik sekali, bukan, informasi terkait dengan penggolongan obat tradisional di Indonesia! Informasi lainnya dapat Anda baca di website Widya Herbal Indonesia dan media sosial Widya Herbal Indonesia yang rutin memberikan informasi tentang herbal dan kesehatan. Selain itu, Anda dapat mengunduh aplikasi Widya Herbal Indonesia melalui playstore dan appstore yang menyediakan Konsultasi Kesehatan bersama Dokter dan Apoteker dan Artikel Kesehatan secara GRATIS!

Panjang umur serta mulia bersama Widya Herbal Indonesia.

 

Sumber: 

Badan POM. (2004). Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.2411 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia. In Badan Pengawas Obat dan Makanan.

BPOM RI. (2015). Materi Edukasi tentang Peduli Obat dan Pangan Aman. GNPOPA (Gerakan Nasional Peduli Obat Dan Pangan Aman) Badan Pengawaas Obat Dan Makanan Republik Indonesia, 1–20.

Kemenkes RI. (2018). Hasil Riset Kesehatan Dasar Tahun 2018. Kementrian Kesehatan RI, 53(9), 1689–1699.

Sumber gambar:

Image by Freepik

Artikel Lainnya

Buah Merah Khas Tanah Papua yang Ka...

Fauziah

07 October 2022

Mengenal Kekayaan Obat Herbal Nusan...

Digital Marketing

21 October 2022

Mudah dan Nikmat, Ini Resep Minuman...

Fauziah

08 June 2022